8 Hakim Agung terpilih



Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemilihan hakim agung, Rabu (23/1/2013), dari 24 calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Sebanyak delapan hakim agung akhirnya terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ada 56 orang anggota Komisi III yang mengikuti pemilihan itu. Mereka memilih maksimal delapan calon hakim agung dari 24 calon hakim agung yang ada. Dan terpilihlah delapan calon hakim agung. Mereka yang terpilih adalah:



1. Hamdi (54 suara);
2. M Syarifuddin (54 suara);
3. I Gusti Agung Sumanatha (52 suara);
4. Irfan Fachruddin (48 suara);
5. Margono (47 suara);
6. Burhan Dahlan (43 suara);
7. Desnayeti (25 suara);
8. Yakup Ginting (23 suara).

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, komposisi delapan hakim agung ini merupakan penilaian subjektif masing-masing anggota. "Saya kira ini hasil seleksi oleh anggta dari berkas pencalonan yang begitu tebal. Ini juga hasil masukan masyarakat juga, akhirnya terpilih delapan," ujar Pasek.

Ia berharap agar delapan hakim agung yang terpilih ini bisa menjadi hakim agung yang bertanggung jawab. "Kami harapkan mereka bertanggung jawab karena yang memilih di sini adalah wakil rakyat artinya mereka dipilih dan bertanggung jawab pada rakyat," kata Pasek.

dikutip dari Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar