Penentuan Hakim Agung Akan Disampaikan hari ini


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menentukan delapan hakim agung dari 24 calon hakim agung yang telah diuji kepatutan dan kelayakan. Penentuan anggota hakim agung itu akan dilakukan dalam sebuah rapat pleno yang dilakukan Komisi III pada Rabu (23/1/2013) siang ini.

"Besok (hari ini) rencananya akan dilakukan penentuan delapan hakim agung yang terpilih. Tapi, sebelumnya kami rapat pleno dulu," ucap Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Selasa (22/1/2013), di Jakarta.

Aziz menjelaskan, rapat pleno itu dilakukan untuk menentukan apakah calon hakim agung yang ada sudah memenuhi kriteria layak sebagai hakim agung atau tidak. Jika dianggap sudah cukup layak, proses pemilihan dengan voting di Komisi III akan dilanjutkan. "Jika ternyata anggota butuh waktu untuk mempertimbangkan kandidat yang ada, mungkin bisa diundur," kata Aziz.



Ia mengatakan, setiap anggota Komisi III berhak memilih maksimal delapan calon hakim agung. Seluruh calon hakim agung yang ada berjumlah 24 orang. Mereka telah melalui tahap pembuatan makalah dan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Sebanyak 24 orang itu juga telah lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).

Dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III itu, seorang calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi, melontarkan pernyataan kontroversial terkait kasus pemerkosaan. Menurut Daming, dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati apa yang terjadi sehingga wacana hukuman mati bagi pelaku harus dipertimbangkan lagi. Pernyataan itu menimbulkan kecaman publik. KY pun akhirnya mengusulkan agar Daming dipensiunkan lebih dini.

Seluruh fraksi yang ada juga langsung menyatakan tidak akan memilih Daming. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pun meminta Komisi III tidak ragu-ragu menilai kapasitas calon hakim agung. "Pantauan saya ada sekian nama yang sudah sangat pantas kita pilih sebagai hakim agung. Untuk itu, Komisi III untuk tidak ragu-ragu dan meyakini kapasitas Hakim Agung. Sementara Daming dipastikan dicoret dan tidak menjadi pertimbangan sabagai hakim agung," kata Priyo.

dikutip dari Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar