KPU: Caleg Perempuan Wajib di Nomor Urut Kecil

 

Partai politik diwajibkan menempatkan perempuan calon legislator di nomor urut kecil, di masing-masing daerah pemilihan.

"Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta peraturan KPU," kata anggota KPU Jawa Tengah, Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Senin (25/3).

Menurut Nuswantoro, selain kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan sebagai caleg, penempatan pada nomor urut atas juga menjadi keharusan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, katanya, pencalonan pada daerah pemilihan yang melanggar tersebut akan dibatalkan seluruhnya.

Nuswantoro menuturkan, para perempuan calon legislator harus ditempatkan secara merata pada satu daerah pemilihan itu, dari nomor urut kecil. Pendaftaran calon legislator, kata dia, mulai dilakukan pada 9 hingga 16 April 2013.

Pendaftaran caleg DPRD kabupaten atau kota, di KPU setempat, sementara pendaftaran caleg DPRD provinsi dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dilakukan di KPU provinsi.

Devout n Degasu™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar