Pemerintah Singapura berencana menaikkan pajak bagi pemilik rumah maupun properti mewah di negeri itu. Revisi pajak ini akan mulai berlaku secara penuh pada Januari 2015 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam pidato anggarannya, Senin (25/2) kemarin."Pajak properti adalah pajak kekayaan dan diterapkan pada properti dalam kondisi apapun. Baik itu yang ditinggali, kosong maupun disewakan," tuturnya.
Menurut Shanmugaratnam, sudah selayaknya masyarakat yang tinggal di rumah paling mahal, harus membayar pajak properti lebih dari kelompok masyarakat lain. Untuk kondominium yang ditempati oleh pemilik di wilayah tengah Singapura dengan nilai sewa 70 ribu dolar Singapura atau sekitar 56,547 dolar AS, kenaikan pajak mencapai lima persen menjadi 2.780 dolar Singapura.
Jika rumah tersebut disewakan, pajak akan mengalami peningkatan sebesar 21 persen menjadi 8.500 dolar Singapura. Sementara untuk rumah dengan nilai sewa 150 ribu dolar Singapura, besaran pajaknya akan dinaikkan 60 persen menjadi 24 ribu dolar Singapura.
Rencana penerapan kebijakan ini membuat Singapura mengikuti jejak Hong Kong dalam memperluas langkah antisipasi akibatnya rendahnya suku bunga dan derasnya arus modal yang masuk.
Selain peningkatan jumlah orang kaya di Singapura, dua variabel yang disebut terakhir telah membuat permintaan dan harga perumahan semakin terjangkau.
Upaya Singapura diumumkan tiga hari pascakeputusan Hong Kong untuk meningkatkan pajak properti. Pemerintah Hong Kong menaikkan pajak penjualan atas properti dua kali lipat untuk properti yang bernilai lebih dari dua juta dolar Hong Kong atau sekitar 258 ribu dolar AS. Pengenaan ini ditargetkan untuk real estate komersial.
Kepala Riset CBRE untuk Singapura dan Asia Tenggara Petra Blazkova menyatakan kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada investor. Khususnya pada investor yang berasal dari korporasi. "Kebijakan ini kemungkinan akan menghadirkan tekanan dari sisi biaya bagi investasi properti yang dimiliki oleh pengembang dan investor," tutur Petra seperti dilansir Bloomberg, Selasa (26/2).
Politisi dari partai oposisi pemerintah, Partai Buruh, Yee Jen Jong menyatakan pengenaan pajak ini tak lepas dari semakin meningkatnya golongan masyarakat yang memperoleh pendapatan dari sektor properti. Oleh karena itu, Yee menilai wajar jika pemerintah menaikkan pajak dalam upaya mengejar penghasilan tambahan.
Direktur Manajemen Kekayaan DBS Group Holdings LTd. Tan Su Shan mengatakan dari sudut panjang progresif, pengenaan pajak ini cukup adil. Sedangkan dari sisi pengembang, Tan menyebut kebijakan ini layaknya menelan pil pahit.
Singapura sejak 2009 telah mengeluarkan langkah-langkah untuk mendinginkan pasar properti. Bulan lalu, pemerintah menyatakan pembeli rumah harus membayar lima hingga tujuh persen hanya untuk melunasi materainya. Selain itu, pengenaan pungutan tambahan juga dikenakan bagi penduduk yang membeli rumah pertama mereka.
Secara keseluruhan, peningkatan kekayaan di negara pulau itu telah memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga properti. Mengacu pada Boston Consulting Study, rumah tangga jutawan Singapura mengalami kenaikan sebesar 14 persen di 2011. Proporsi dari kepemilikan rumah jutawan di negara yang berpenduduk 5,3 juta orang itu adalah 17 persen. Tertinggi di dunia, disusul oleh Qatar dan Kuwait.
Devout n Degasu™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar